JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengatakan ide pemanfaatan tanah bekas kasus korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat, harus melalui proses yang rumit.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menargetkan program pembangunan 3 juta rumah per tahunnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
"Sebenarnya itu agak rumit karena harus melalui proses banding dan sebagainya," kata Fahri saat meninjau Rumah Khusus (Rusus) Kedungsari di Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dia menjelaskan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kini lebih berfokus pada pembangunan rumah baru serta renovasi rumah yang tidak layak huni.
Ia mencontohkan strategi untuk mengatasi masalah perumahan di perkotaan, seperti membangun rumah susun (rusun) dan memperbaiki rumah tidak layak huni guna meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat.
Baca Juga: Litbang Kompas: Keyakinan Publik Rendah untuk Program Prabowo Sediakan 3 Juta Rumah Tiap Tahun
Meskipun terdapat tantangan dalam pemanfaatan tanah bekas korupsi, Fahri menegaskan pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan rumah bagi MBR.
"Namun, tanah bekas korupsi ini harus diserahkan dulu ke Dirjen Kekayaan Negara. Enggak bisa langsung digunakan karena negara kita adalah negara hukum," ujarnya.
Fahri juga menyebut data terkait tanah bekas korupsi telah dikumpulkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai status atau lokasi tanah tersebut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.