Kompas TV nasional hukum

Eks Penyidik KPK Jelaskan Pentingnya Ekstradisi Tannos: Mungkin Bisa Ajukan Justice Collaborator

Kompas.tv - 26 Januari 2025, 07:05 WIB
eks-penyidik-kpk-jelaskan-pentingnya-ekstradisi-tannos-mungkin-bisa-ajukan-justice-collaborator
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menjelaskan pentingnya ekstradisi terhadap buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.

Praswad berpendapat, posisi Paulus Tannos mirip dengan posisi buronan kasus dugaan suap Harun Masiku.

“Saya pikir begini, jadi sebagaimana misalnya Harun Masiku. Harun Masiku itu kita kejar tidak hanya karena beliau adalah DPO (daftar pencarian orang), tapi juga salah satu saksi kunci yang kemudian bisa membuka peranan posisi yang lebih besar lagi,” ungkapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, terbuka kemungkinan bagi Tannos untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) pada kasus dugaan korupsi e-KTP.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Beberkan Kronologi Perburuan DPO Paulus Tannos hingga Penangkapan di Singapura

“Atau bahkan mungkin Paulus Tannos bisa mengajukan justice collaborator jika kemudian dia bisa menyampaikan  bahwa ada pihak-pihak lain selain Setya Novanto dan kawan-kawan yang juga ikut terlibat.”

“Jadi seperti puncak gunung es ini sebenarnya. Ada apa di balik Paulus Tannos? Dia memberikan uang kepada siapa saja, misalnya. Contohnya sesederhana itulah,” tuturnya.

Praswad juga menilai bahwa kotak pandora kasus korupsi e-KTP tersebut tidak bisa terbuka jika Tannos masih berstatus sebagai buronan.

“Ini harus kita buka kotak pandoranya. Selama dia masih berstatus buronan, ini tidak bisa dilakukan oleh KPK.”

“Maka KPK merasa perlu sekali untuk mengajukan ekstradisi ini, dan secara hukum alhamdulillah sejak 2022, 15 Februari kita sudah punya treaty agreement untuk mengekstradisi dan sudah diundangkan juga di UU Nomor 5 Tahun 2023,” bebernya.

Saat ini, kata Praswad, proses ekstradisi Tannos  tinggal menunggu teknis, termasuk administrasi dan dokumen yang diperlukan.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, KPK telah menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan berencana melakukan ekstradisi ke Indonesia.

Baca Juga: Paulus Tannos Akan Diekstradisi, Yusril: Masih WNI

Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi Paulus.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” bebernya, dikutip Kompas.TV, Jumat.

Pada 13 Agustus 2019, KPK  mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x