Kompas TV nasional hukum

Layangkan Gugatan Praperadilan terhadap KKP, Boyamin Saiman Sebut Ingin Bantu Negara

Kompas.tv - 22 Januari 2025, 20:06 WIB
layangkan-gugatan-praperadilan-terhadap-kkp-boyamin-saiman-sebut-ingin-bantu-negara
Boyamin Saiman selaku perwakilan Lembaga Pengawasan Dn Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (22/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Boyamin Saiman selaku perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengaku dirinya berniat membantu negara dengan melayangkan gugatan praperadilan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (22/1/2025), Boyamin menjelaskan, dirinya ingin agar kasus pagar laut di kawasan perairan Tangerang terang benderang.

Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut semata-mata untuk menindaklanjuti sejumlah pernyataan dari pihak KKP mengenai penyidikan terhadap keberadaan pagar laut di kawasan perairan Tangerang.

“Semata-mata menindaklanjuti statement-statement dari KKP di sana kemarin dirjennya, Pak Pung (Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho, red) menyatakan sudah melakukan penyidikan,” kata Boyamin.

Baca Juga: Buntut Polemik Pagar Laut di Tangerang, Boyamin Saiman dkk Gugat Praperadilan KKP

“Tapi kemudian berikutnya menjadi tidak jelas, dengan alasan butuh 20 hari padahal sudah menyegel. Nah, ini sebenarnya praperadilan itu saya pakai untuk melakukan audit kinerja dari penyidik atau penegak hukum,” imbuhnya.

Dari gugatan tersebut, lanjut dia, nantinya akan diketahui apakah sudah ada izin dari pengadilan negeri setempat untuk melakukan penyitaan, dalam hal ini penyegelan.

“Adakah surat perintah penyidikan, dan berikutnya adakah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada jaksa penuntut umum.”

“Dalam rangka ke sana, saya pintu masuknya adalah penghentian penyidikan secara tidak sah, kenapa tidak menetapkan tersangka, malah justru memberikan waktu 20 hari,” tambahnya.

Padahal, lanjut Boyamin, yang namanya barang bukti seharusnya disita, diambil, kemudian diamankan di kantor penyidik, itupun tidak harus semua barang bukti.

“Yang diambil sampel yang ada surat segelnya itu, yang lain bisa dicabut.”

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x