Kompas TV nasional hukum

Anggota DPR Maria Lestari Kembali Absen saat Dipanggil Penyidik, KPK Telusuri Alasannya

Kompas.tv - 16 Januari 2025, 20:25 WIB
anggota-dpr-maria-lestari-kembali-absen-saat-dipanggil-penyidik-kpk-telusuri-alasannya
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari kembali tak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Kamis (16/1/2025). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari kembali tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (16/1/2025).

Seperti diketahui, sejatinya Maria hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Untuk saudari ML (Maria Lestari), penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia pun menuturkan pihaknya tengah mencari informasi apakah Maria sudah menerima surat panggilan penyidik atau belum.

"Penyidik dan dalam hal ini admin penyidik akan menelusuri bila yang bersangkutan sudah menerima dan tidak hadir, akan ditelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Profil Maria Lestari, Anggota DPR RI yang Terseret Kasus Hasto Kristiyanto Berimbas Dipanggil KPK

Sebagai informasi, ini merupakan panggilan kedua bagi Maria. Sebelumnya penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada Maria pada Kamis, 9 Januari 2025. Namun, dia tidak hadir.

Adapun KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir 2024.

Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Suap tersebut diduga untuk meloloskan Harun Masiku, saat itu masih kader PDIP, sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Harun saat ini berstatus buron.

Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara Harun Masiku.

Baca Juga: Terkait Kasus Hasto Kristiyanto, Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x