JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1/2025).
Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Ia menyebut Ridwan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi.
"Betul diperiksa sebagai saksi," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis.
Dikutip dari Antara, berdasarkan informasi yang dihimpun, Ridwan diperiksa terkait kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca Juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan: Belum Memenuhi Rasa Keadilan
Sementara itu, Ridwan usai diperiksa hanya menyebut dirinya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Meski demikian, ia tak menyebutkan pemeriksaannya terkait kasus korupsi apa.
"Cuma memberi keterangan, sudah selesai," ucap Ridwan, dilansir dari Kompas.com.
"Menjadi sebagai saksi," sambungnya.
KPK kembali memproses hukum Hasbi Hasan atas kasus dugaan suap dan pencucian uang.
Kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hasbi Hasan.
Adapun dalam kasus suap tersebut Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut.
Selain pidana penjara, Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Ia turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar.
Baca Juga: Pukat UGM Pertanyakan Keputusan KPK Tak Tahan Hasto Setelah Diperiksa
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.