JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Januari 2025, wajib pajak dapat melakukan transaksi perpajakan melalui Coretax.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Jika Anda menemui kendala terkait password dan passphrase saat menggunakan Coretax, DJP telah mengeluarkan informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan terkait password dan passphrase di Coretax, dikutip dari unggahan akun Instagram Kanwil DJP Jakarta Pusat, @pajakjakartapusat:
1. Hindari penggunaan karakter khusus yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan password atau passphrase, seperti tanda (/), ('), dan (+) Adapun karakter (&) serta ($) sudah dapat digunakan.
2. Pastikan kembali password atau passphrase Anda sudah memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran.
Baca Juga: Luhut Sebut Coretax Atasi Keterbatasan Sistem DJP, Bisa Tambah Penerimaan Rp1.500 Triliun
Dilansir situs DJP, pajak.go.id, Coretax diluncurkan secara resmi sejak 31 Desember 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Coretax sudah dibangun sejak Januari 2021 dan diimplementasikan mulai Januari 2025.
Wajib pajak dapat melakukan transaksi perpajakan menggunakan menu yang terdapat di Coretax.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.