JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) akhirnya mengeluarkan aturan terbaru terkait PPPK Paruh Waktu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang diteken pada 13 Januari 2025.
Baca Juga: KepmenPanRB No 16 Tahun 2025: Pegawai Paruh Waktu Bisa Diangkat jadi PPPK Full Time
Menurut diktum kesembilan belas Kepmen No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Adapun sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain upah, PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah tenaga non-ASN atau honorer yang sudah tercatat dalam pangkalan data BKN.
Selain itu, honorer tersebut telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Berikut mekanisme pengangkatannya berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;
3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah
Baca Juga: Isi Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 soal PPPK Paruh Waktu, Ini Golongan Honorer yang Diangkat
4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN;
7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian;
8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.