JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, status tersangka tersebut ditetapkan usai Rudi menjalani pemeriksaan, hari ini Selasa (14/1/2025).
"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka, RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya, Diduga terkait Kasus Ronald Kasus
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan, Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa.
"Pada hari ini Selasa 14 Januari 2025, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penangkapan terhadap RS yaitu Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang dan mantan ketua PN Surabaya," ujarnya.
Menurut penjelasannya, Rudi diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama Ronald Tannur.
Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Ronald Tannur Turut Didakwa Terima Gratifikasi, Berikut Rinciannya
"Dalam perkara ini Ronald Tannur telah dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya yaitu 3 hakim, ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul), dan HH (Heru Hanindyo).
"Serta ditemukan indikasi yang kuat bahwa pemilihan tersebut karena RS bersama-sama ED, HH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur yaitu saudara LR (Lisa Rahmat)," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Rudi Suparmono dibawa penyidik ke Jakarta pada hari ini, Selasa.
Ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa sore, yang kemudian digiring penyidik menuju Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.