JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 20 anggota polisi telah menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Jumlah tersebut bertambah dua anggota dari total 18 personel yang sebelumnya diumumkan oleh Divisi Propam Polri atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan tersebut.
Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Biro Penerangan Masyarakat (Ropenmas) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, Selasa (14/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
“Intinya, 18 personel kan sudah (menjalani sidang etik) sebelum ini. Jadi, 20 personel dengan (yang disidang) kemarin,” kata Kombes Erdi.
Baca Juga: Kasus DWP Tiga Polisi Polda Metro Dipecat, Sembilan Demosi, Kapolri: Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar
Adapun dari 20 anggota polisi yang menjalani etik, tiga di antaranya telah mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
Sementara 17 personel lainnya disanksi demosi mulai dari 5 hingga 8 tahun.
Berikut 20 anggota polisi yang telah menjalani sidang pelanggaran etik dan sanksinya:
1. Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat karena dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.
3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.
4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
5. Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
6. Iptu Sehatma Manik, mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
Baca Juga: Dipecat, Begini Peran Dua Ditnarkoba dalam Pemerasan di DWP: Amankan dan Minta Uang Penonton
7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, disanksi demosi selama 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.