“Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” ujar Hendrar di Jakarta.
Baca Juga: DPRD Sahkan Penetapan Pasangan Maesyal-Intan Jadi Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada Tangerang
Sebelumnya, permohonan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Andika-Hendrar dibacakan kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, dalam petitum permohonan perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025), dikutip KompasTV.
"Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," ujar Martina saat membacakan petitum pemohon di depan Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Awalnya, kuasa hukum Andika-Hendi lainnya, Roy Jansen menjelaskan alasan agar MK membatalkan kemenangan Luthfi-Taj Yasin.
Ia menduga adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran TSM tersebut, keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.
Ketidaknetralan itu diungkap pemohon terlihat dari pertemuan-pertemuan para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah, khususnya pasca-penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Jateng 2024.
Pemohon juga mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai pemohon mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap berbagai pihak, yakni para kepala desa, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Menurut pemohon, intimidasi terhadap kepala desa dilakukan dengan pemanggilan untuk diklarifikasi terkait penggunaan dana desa.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.