JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara Helena Lim, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno.
"Benar, telah diajukan banding," kata Sutikno, dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), seperti dilansir dari Antara.
Menurut penjelasannya, memori banding terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ibu Helena Lim Menangis Histeris usai Sidang, Kecewa Anaknya Dihukum 5 Tahun Penjara
Selain Helena, permohonan banding juga diajukan jaksa pada Kejagung terhadap terdakwa Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.
Dalam kasus tersebut Helena yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange telah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Vonis terhadap Helena itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh pada, Senin (30/12/2024) lalu.
Selain putusan pidana penjara, Helena juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp900 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Helena divonis selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Baca Juga: Sederet Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis di Bawah Tuntutan Jaksa: Harvey Moeis-Helena Lim
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.