JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota polri yakni Iptu SM dan Brigadir FRS turut menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan putusan sidang menyatakan kedua polisi tersebut mendapat sanksi etik dan administratif yang serupa.
Iptu SM dan Brigadir FRS, kata dia, disanksi administratif berupa demosi. Iptu SM demosi 8 tahun, sementara Brigadir FRS demosi 5 tahun.
Selain demosi, keduanya juga disanksi penetapan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 januari 2025 mendatang di ruang Pastus Biro Provos Divpropam Polri
Sementara untuk sanksi etik, perilaku kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: 1 Lagi Anggota Polri Disanksi Buntut Kasus Pemerasan DWP 2024, Demosi 8 Tahun
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kombes Erdi dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025) malam.
Mereka juga wajib untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan
Dalam kesempatan itu, Kombes Erdi turut mengungkapkan peran Iptu SM dan Brigadir FSR dalam kasus pemerasan di DWP 2024.
Menurut penjelasannya, keduanya telah mengamankan penontotn konser DWP 2024 terdiri dari WNA dan WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun, Iptu SM dan Brigadir FRS meminta uang kepada para penonton DWP tersebut pada saat pemeriksaan narkoba.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai syarat penonton DWP tersebut agar dibebaskan.
Baca Juga: 3 Polisi Peras WN Malaysia di DWP Disidang Etik, Ini Kata Komisioner Kompolnas
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, sudah terdapat tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 ini.
Ketiga personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka yakni Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan.
Kemudian mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Kasus dugaan pemerasan terhadap penonton dalam gelaran DWP 2024 melibatkan 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan kerja.
Menurut polisi, berdasarkan hasil penyelidikan, total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan tersebut.
Sementara barang bukti atau barbuk uang yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.