JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku jika ada pihak internal yang terlibat dalam perintangan penyidikan kasus dengan tersangka Harun Masiku yang kini buron.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan penegasan itu menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah KPK akan memeriksa pihak internal yang berpotensi terlibat perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Pasti (memeriksa), bila ada, akan dilakukan penanganan,” kata Tessa, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: [FULL] Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Buka Suara usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, KPK secara transparan melakukan evaluasi, melakukan pengawasan secara ketat beberapa perkara yang rekan-rekan ketahui,” tambahnya.
Beberapa perkara yang dimaksudkan adalah kasus dugaan pungli di rutan KPK serta beberapa kasus lain yang melibatkan penyidik.
“Itu semua informasinya didapatkan oleh pihak internal, bukan dari pihak luar,” tuturnya.
“Dari internal sendiri yang menyampaikan untuk dilakukan pengawasan bahkan sampai tingkat penyelidikan dan penyidikan, sehingga bila ada hal seperti itu maka kita akan melakukan proses seperti aturan yang berlaku.”
Tessa juga menjawab pertanyaan mengenai dugaan pembocoran oleh internal KPK yang mengakibatkan gagalnya penangkapan Harun Masiku saat akan dibekuk di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolsian (PTIK).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi mengenai adanya pegawai atau pihak internal KPK yang melakukan pembocoran.
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran. Apakah memang ada, kalau pun ada, apakah orangnya masih bekerja di KPK atau tidak, saya belum bisa mengonfirmasi hal tersebut.”
“Tapi sampai dengan saat ini, baik dari inspektorat maupun dewas belum menemukan alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK,” tegasnya.
Mengenai pemeriksaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Ronny Sompie pada hari ini, Tessa menyebut yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ya betul, yang bersangkutan hari ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk surat perintah penyidikan atas nama tersangka HM, tersangka HK, dan tersangka DTI,” tuturnya.
“Penyidik mendalami tentunya perihal pengetahuan yang bersangkutan terkait data perlintasan Saudara HM, dan seputar tugas-tugas beliau sebagai Durjen Imigrasi pada saat itu.”
Baca Juga: Eks Dirjen Imigrasi Sebut Pemeriksaannya di KPK Berkaitan Perlintasan Harun Masiku 6 dan 7 Januari
Saat ini, kata Tessa, penyidik masih mendalami seluruh kesaksian dan memanggil saksi-saksi yang memang memiliki informasi, baik terkait keberadaan Harun Masiku maupun terkait perkaranya sendiri, dalam hal ini suap kepada Wahyu.
“Dan saksi-saksi yang lain juga akan dimintai keterangan, tidak hanya itu saja, karena saat ini juga sudah ada surat perintah penyidikan yang baru unuk tersangka Saudara HK maupun Saudara DTI,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.