Kompas TV nasional hukum

Daftar 3 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP dan Perannya

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 08:07 WIB
daftar-3-polisi-dipecat-buntut-kasus-pemerasan-penonton-dwp-dan-perannya
Ilustrasi polisi. Daftar 3 anggota polisi yang dipecat buntut kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP 2024, beserta perannya. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap penonoton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kamis (2/1/2025) telah dipecat dari polri.

Sanksi pemecatan tersebut merupakan hasil sidang pelanggaran etik terkait kasus tersebut yang digelar mulai Selasa (31/12/2024).

Ketiga personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Polisi Akan Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP

Berikut ketiga polisi yang dipecat tersebut, dan perannya di kasus pemerasan penonton DWP 2024:

1. Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) menjalani sidang etik, Selasa (31/12) pukul 11.00 WIB sampai Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan hasil sidang etik memutuskan Donald dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Sanksi administratif berupa, penempatan dalam tempat khusus selama lima hari terhitung 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropram Polri dan sudah dijalani pelanggar," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (2/1).

Donald juga dijatuhi sanksi administratif kedua berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri.

Trunoyudo juga mengungkapkan peran Donald dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Etik Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Peran Ditresnarkoba Besar

"Wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar, telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan," katanya.

Terhadap putusan sidang etik tersebut, Donald mengajukan banding.




Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x