PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polresta Pekanbaru menetapkan sopir minibus AR (44) yang menewaskan satu keluarga di Pekanbaru sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan kronologi sopir AR menabrak satu keluarga di Pekanbaru.
Setelah pulang dari tempat hiburan malam di malam pergantian tahun, AR mengemudi dalam kondisi mabuk dalam pengaruh minuman keras dan narkotika.
“Menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Pelaju, Kota Palembang dengan alasan agar tidak mengantuk dan badan tidak sakit-sakit selama di perjalanan. Menurut pengakuannya, mereka tidak tidur selama perjalanan. Kemudian di hari Senin, 31 Desember 2024 mereka tiba di Pekanbaru dan menginap di salah satu hotel dan merayakan dengan minuman keras merek ataupun soju. Kemudian di tanggal 1 Januari 2025 pukul 6.30 mereka menuju ke Batam, kemudian terjadi laka lantas,” ujar Kombes Jeki, Pekanbaru, pada Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Sopir yang Tabrak 1 Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru
#pekanbaru #sopirtabrakkeluarga #satukeluargatewas
Video Editor: Joshua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.