Kompas TV nasional peristiwa

Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru dengan Gembira dan Optimis Indonesia akan Bangkit

Kompas.tv - 31 Desember 2024, 20:45 WIB
presiden-prabowo-ajak-masyarakat-sambut-tahun-baru-dengan-gembira-dan-optimis-indonesia-akan-bangkit
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat tahun baru, Selasa (31/12/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

“Setelah koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya merasa perlu untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” kata Presiden, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah dan perintah dari UU nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022,” katanya.

“Kemudian perintah UU dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah juga memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Mampu Swasembada Pangan dan Energi Dasar Kelautan

Barang mewah tersebut adalah barang atau jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu.

Prabowo memberikan contoh, pesawat jet pribadi. Ini tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oeh masyarakat papan atas.

Kemudian kapal pesiar dan rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yaitu tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022,” jelasnya.

Ia juga memastikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x