JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap dua politikus PDI Perjuangan atau PDIP. Keduanya ialah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengatakan, penerbitan surat pencekalan itu sejak adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024).
"Satu surat dengan dua nama (Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly). Menindaklanjuti permintaan cekal dari KPK," kata Agus kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: FX Rudy Respons Penetapan Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK
Ia mengatakan, penerbitan surat tersebut sebagai upaya pihaknya dalam mendukung kerja KPK dalam penanganan proses hukum.
"Kami kan tidak mau disalahkan bila tidak segera respons permintaan tersebut," ujarnya.
Agus menambahkan, surat pencekalan itu akan berlaku selama enam bulan.
"Kami akan ingatkan (KPK) nanti jelang enam bulan masa cekal mau habis, apakah dilanjutkan atau dicabut pencekalannya," ujarnya.
Sebelumnya, Yasonna yang juga berstatus mantan Menteri Hukum dan HAM sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Sementara, Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku tersebut.
KPK mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Selasa (24/12). Hasto menjadi tersangka bersama-sama dengan Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buron.
KPK mendasarkan penetapan tersangka terhadap Hasto pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Jawaban Gibran soal KPK Tetapkan Hasto Tersangka Suap: Kenapa yang Ditanya Saya? Nggak Ada Kaitannya
Dalam penjelasannya, KPK mengungkapkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.