JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Adapun saksi yang diperiksa dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Bulog.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memeriksa saksi berinisial ES selaku mantan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian.
"Memeriksa PS selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian pada tahun 2016–2018," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Selain itu, penyidik lanjut ia, memeriksa dua pejabat dari instansi terkait lainnya, yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan periode 2018–2024.
Kemudian WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog.
Baca Juga: Update Kasus Tom Lembong, Penyidik Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujarnya dikutip dari Antara.
Tom Lembong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016,
Eks Mendag tersebut ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024.
Tak sendiri, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka tersebut.
Namun, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun pada, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong ke KY: Laporkan Hakim dan Minta Awasi Proses Peradilan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.