JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR Indrajaya menyatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan melalui DPRD, tetap demokratis. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut pilkada melalui DPRD adalah bentuk demokrasi perwakilan.
"Jadi bukan membajak hak politik rakyat," katanya di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Indrajaya mengusulkan pilkada oleh DPRD hanya diberlakukan bagi gubernur dan wakil gubernur.
Sedangkan pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Baca Juga: Wamendagri Sebut Pilkada Secara Langsung atau Lewat DPRD Ada Plus dan Minusnya
Alasannya, Indrajaya menyebut gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat. Sedangkan otonomi daerah disebutnya cenderung berada di tingkat kabupaten/kota.
"Pilgub oleh DPRD juga menghidupkan demokrasi perwakilan, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi diserahkan kepada perwakilannya," kata Indrajaya, dikutip Antara.
Lebih lanjut, dia menilai sudah saatnya sistem pilkada dievaluasi. Menurutnya, terdapat masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, antara lain boros anggaran, politik uang, dan penurunan partisipasi pemilih.
Politikus PKB itu mengakui wacana kepala daerah ditunjuk DPRD akan menimbulkan pro-kontra. Namun, menurutnya, bangsa Indonesia tidak boleh terjebak pengalaman masa lalu karena zaman sudah berbeda.
Sumber : Antara, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.