JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo merespons soal kantor dan ruang kerjanya digeledah tim penyidik dari Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).
Menurut penjelasannya, tim KPK membawa dokumen-dokumen terkait CSR dalam penggeledahan yang dilakukan Senin (16/12/2024).
"Dalam kedatangan tersebut, KPK, informasi yang kami terima membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR," kata Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Ia pun menegaskan, BI menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya, lanjut Perry juga mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada Lembaga Antirasuah tersebut.
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (16/12/2024) malam.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyebut tujuan KPK melakukan penggeledahan, untuk melengkapi proses penyidikan terkait kasus dana CSR.
"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," jelasnya, Selasa (17/12).
Dalam kesempatan itu, BI, kata ia, menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada 19 September 2024 lalu.
Menurut penjelasannya dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya.
“Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata dia.
"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” ucapnya.
Kasus tersebut juga telah masuk dalam tahap penyidikan. Meski demikian KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Baca Juga: KPK Segera Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.