Kompas TV nasional hukum

KPK soal Pemeriksaan Yasonna Laoly Besok: Beliau Minta Dijadwalkan Rabu, Seharusnya Hadir

Kompas.tv - 17 Desember 2024, 10:23 WIB
kpk-soal-pemeriksaan-yasonna-laoly-besok-beliau-minta-dijadwalkan-rabu-seharusnya-hadir
Foto Arsip. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK menilai mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu (18/12/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menilai mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu (18/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut hal tersebut dikarenakan penjadwalan ulang pemeriksaan merupakan permintaan dari Yasonna.

"Terkait saudara YSL (Yasonna Laloly) ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (17/12), dilansir dari Antara.

Sebab itu, ia menyebut penyidik tidak perlu mengonfirmasi kembali kehadiran kepada Yasonna.

"Kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024 saja," ujarnya.

KPK sejatinya memeriksa Yasonna sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada Jumat (13/12) pekan lalu.

Namun kader PDIP tersebut tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan meminta untuk penjadwalan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca Juga: Tidak Bisa Hadir, Yasonna Laoly Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirinya

Atas permintaan tersebut KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu besok.

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024," kata Tessa, Jumat (13/12).

Dalam kesempatan itu, ia juga mengonfirmasi pemanggilan terhadap Yasonna terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka KPK yang masih buron, Harun Masiku.

"Terkait penetapan, saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," ucapnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku, mantan kader PDI-P ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK sejak 2020 lalu.

Baca Juga: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku pada 18 Desember




Sumber : Kompas TV/Antara.




BERITA LAINNYA


Hukum

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

17 Desember 2024, 12:07 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x