JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus memfinalisasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen beserta paket kebijakan ekonomi lainnya yang menjadi turunannya.
Kepastian kenaikan ini akan diumumkan pada hari Senin, 16 Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa barang-barang terkait kebutuhan pokok tidak akan dikenakan PPN.
Namun, pemerintah belum merinci daftar barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Terkait payung hukum kebijakan tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa regulasinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah terus menggodok kebijakan ini guna memastikan implementasi berjalan dengan baik dan adil.
#ppn #menko #pemerintah
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka, Ini Motif Pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.