JAKARTA, KOMPAS.TV - Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2009 memberikan pandangannya terkait peluang gugatan RK dan Dharma Pongrekun dikabulkan oleh MK.
Sebelumnya, gugatan ini akan dilayangkan usai pasangan Pramono Agung - Rano Karno meraih kemenangan di Jakarta dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen suara sah.
Namun, hasil ini belum diterima oleh dua pasangan calon lainnya, Ridwan Kamil - Suswono dan Dharma - Kun, yang berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
#mk #gugatan #pilkada2024
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Pakar soal Cara Bedakan 'Bermain & Investasi' Saham agar Tak Jadi Judi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.