Kompas TV nasional peristiwa

Ketua MK Suhartoyo: Sidang Perselisihan Pilkada 2024 Diadakan Awal Januari, Dibagi 3 Panel

Kompas.tv - 9 Desember 2024, 13:19 WIB
ketua-mk-suhartoyo-sidang-perselisihan-pilkada-2024-diadakan-awal-januari-dibagi-3-panel
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 akan diadakan pada awal Januari 2025. Nantinya, sidang sengketa Pilkada akan dibagi menjadi 3 panel.

Demikian Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

“Persidangan kan nanti akan dibagi 3 panel, jadi kalau misalnya ada 200 nanti dipakai 3 masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan kemarin kan malah legislatif itu masing-masing panel hampir 100,” kata Suhartoyo.

Terpisah, Hakim MK Saldi Isra menyampaikan Mahkamah Konstitusi membuat 2 mekanisme untuk menerima gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 dari pemohon, yakni offline dan online.

Baca Juga: Perempuan di Bandung Diculik Disertai Penodongan Senjata Api, Berikut Kronologinya

“Kalau permohonan kan dua ya, bisa offline mereka datang ke sini, bisa online, jadi bisa juga melalui mekanisme online,” kata Saldi Isra.

“Tapi soal mereka mau datang kan bukan kita nggak diinformasikan, kalau datang kita layani, kalau mereka mendaftar online ya kita proses secara online,” ujarnya.

Selanjutnya hingga siang ini, Saldi mengungkapkan ada 147 permohonan perselisihan Pilkada 2024 yang masuk ke MK. Jumlah tersebut bertambah setelah pagi tadi masih di angka 115 permohonan perselisihan Pilkada 2024.


“Tadi pagi baru 115, sekarang sudah 147, sudah nambah sekitar 32 ya. Nanti kita lihat sampai sore. Jadi soal pendaftaran itu tergantung kapan KPU di daerah masing-masing menetapkan,” katanya.

Baca Juga: Golkar Sindir PDIP yang Baru Berani Pecat Jokowi Setelah Tidak Punya Kewenangan

“Nanti dihitung 3 hari kerja sejak penetapan itu. Jadi kalau ada yang menetapkan hari ini, dihitung 3 hari dari hari ini, hari ini, Selasa, Rabu terakhir. Kalau ada yang menetapkan hari Jumat, dihitung Jumat, Sabtu, Minggunya prei, karena tidak hari kerja, Senin dan Selasa, berarti besok,” ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x