JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, akan mengumumkan Gubernur atau Wakil Gubernur Jakarta terpilih dalam waktu tiga hari ke depan jika tidak ada gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalaupun tidak ada gugatan tiga hari kemudian setelah diumumkan ya tidak ada gugatan, kami akan menetapkan hasil pemilunya,” kata Wahyu saat wawancara dengan Kompas TV, Minggu (8/12/2024).
Wahyu menuturkan, jika hasil pemilu Gubernur DKI Jakarta digugat maka KPU akan mengikuti prosesnya.
Baca Juga: Timses RK–Suswono akan Laporkan KPU dan Bawaslu untuk Dugaan Pelanggaran TSM di Pilgub Jakarta ke MK
“Yang pasti kalau memang ada gugatan kami mengikuti proses yang ada ya,” ujar Wahyu.
Wahyu berharap hasil pemilu Gubernur Jakarta yang akan diumumkannya tidak direspons dengan gugatan.
Sebab menurut Wahyu, pihaknya sudah melakukan proses pelaksanaan Pilgub Jakarta yang transparan.
“Tapi kami berharap tidak ya, karena kami sudah melakukan proses secara transparan dan masyarakat bisa melihat sendiri hasilnya," kata Wahyu.
Sebelumnya, KPU Jakarta telah mengesahkan hasil perolehan suara Pilkada 2024.
Pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dinyatakan unggul di seluruh wilayah.
Berikut rinciannya:
Kepulauan Seribu
1. Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara
2. Dharma-Kun: 653 suara
3. Pramono-Rano: 7.456 suara
Baca Juga: Pramono Tak Takut Jokowi akan Intervensi Pilgub Jakarta: Sudah di Ujung, Semua Orang Datanya Tahu
Jakarta Barat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.