Baca Juga: Apakah 27 Desember Cuti Bersama? Simak Jadwal Libur Natal 2024 menurut SKB 3 Menteri
Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar: pertama, Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI; kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non-Kolaborator); dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (Kolaborator).
Setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non-Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.
Era Republik Indonesia Serikat (RIS) yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer, ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet.
Sistem ketatanegaraan menganut sistem multipartai, di mana para politisi dan tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, termasuk memimpin berbagai departemen dan menyeleksi pegawai negeri.
Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik, di mana PNS menjadi alat politik partai dan terkotak-kotak. Penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan, dan kenaikan pangkat PNS sering kali ditentukan oleh loyalitas kepada partai atau pimpinan departemen.
Kondisi ini berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan Dekrit Presiden ini, sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensial berdasar UUD 1945.
Era ini dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, di mana sistem politik dan ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme).
Dalam kondisi ini, berbagai upaya dilakukan agar pegawai negeri tetap netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.
Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961, ditetapkan bahwa bagi golongan pegawai dan/atau jabatan tertentu yang memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (Pasal 10 ayat 3).
Ketentuan ini diharapkan diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi PP tersebut tidak kunjung dikeluarkan.
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan upaya kudeta oleh PKI melalui G-30S. Banyak pegawai pemerintah yang terjebak dan mendukung Partai Komunis.
Pada awal era Orde Baru, penataan kembali pegawai negeri dilakukan dengan munculnya Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.
Berdasarkan Kepres yang tertanggal 29 November 1971, tujuan pembentukan KORPRI adalah agar PNS ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.