JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di Kalsel periode 2021-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut Sahbirin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama SHB (Sahbirin), Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024," kata Tessa dalam keterangannya, Senin, dilansir dari Tribunnews.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan, maupun ihwal apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan KPK atau tidak.
Seperti diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam tersebut oleh KPK.
Ia ditetapkan bersama enam tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.
Baca Juga: KPK Pastikan Larangan ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor Masih Berlaku
Kemudian Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Serta dua tersangka dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Namun, status tersangka Sahbirin gugur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya, pada Selasa (12/11).
Sehari berselang, atau tepatnya pada Rabu (13/11), Sahbirin mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.
KPK sebelumnya, memastikan bakal memanggil Sahbirin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut, meski status tersangkanya gugur.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Sahbirin Noor terkait Kasus Suap meski Status Tersangka Gugur
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.