JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak akan mengganggu proses hukum kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang sedang berjalan.
"Sama sekali tidak mengganggu (proses hukum)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Hal itu, kata dia, karena kasus dugaan suap tersebut terjadi saat Sahbirin menjabat sebagai Gubernur Kalsel.
"Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
KPK mengumumkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mengundurkan Diri Usai Status Tersangka Dibatalkan
Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.
Kemudian Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad; Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin lalu mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada Selasa (12/11) lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin.
Dengan putusan praperadilan tersebut, status tersangka yang sempat dikenakan KPK kepada Sahbirin pun batal.
Satu hari setelah memenangi praperadilan atau tepatnya pada Rabu (13/11), Sahbirin mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalsel.
Baca Juga: Alasan Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.