JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan usulan agar tiga Polda di Indonesia menjadi percontohan untuk melakukan restorative justice. Ketiganya terbagi menjadi tiga bagian, yaitu wilayah Timur,Tengah, dan Barat.
Ini disampaikan Hinca dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran, Senin (11/11/2024).
"Saya minta hari ini, mengusulkan dari 34 Polda kita bagi 3, ada 3 Polda, satu Timur, satu di Tengah, satu di Barat, menjadi Polda percontohan restorative justice," kata Hinca dalam rapat di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kejati Sultra: Kasus Guru Supriyani Bisa Lebih Baik jika Terapkan Restorative Justice dari Awal
Politikus Partai Demokrat ini mengajukan Polda Jawa Timur (Jatim) menjadi Polda percontohan restorative justice untuk wilayah Tengah. Polda ini diusulkan karena upaya restorative justice sejalan dengan program pemerintah provinsi (pemprov) Jatim.
"Saya usul yang pertama Polda Jawa Timur (Jatim), kenapa Jatim, karena jumlah perkara di sana tahun 2022 misalnya 51 ribu sekian kasus itu tertinggi nomor satu, narkobanya 5 ribu sekian, menarik kenapa diusulkan karena di sana Pemprovnya punya program rumah restorative justice sekolah," kata Hinca.
Kemudian, Hinca mendorong Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai percontohan untuk wilayah Timur. Wilayah ini dianggap menawarkan kearifan lokal yang baik dalam upaya restorative justice.
"Yang nomor kedua ke Timur, saya ingin mengusulkan Sulawesi Selatan (Sulsel), karena perkara di sana peringkat ke 6, 28 ribu sekian tetapi Sulsel menawarkan kearifan lokal, dia tidak hanya soal-soal tradisi yang kaku, tetapi juga suasana kebatinan yang berkembang dari rahim budaya lokal di Sulsel," katanya.
Sementara itu, untuk wilayah Barat, Hinca mengusulkan Polda Sumatra Utara (Sumut). Dia menyebut wilayah itu telah mempraktikkan penerapan restorative justice massal, hasilnya empat Polsek di Simalungun nol perkara karena bisa diselesaikan dengan cara-cara dialog.
"Jadi itu bisa kita buat percontohan dengan melibatkan kepala daerah, mulai Gubernur, Bupati sampai Kepala Desa, karena sesungguhnya Gubernur punya tanggung jawab pada rakyatnya," kata Hinca.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan kepolisian setempat dalam menyelesaikan sebuah perkara yang memang benar-benar bisa diselesaikan dengan restorative justice. Dia bahkan mengibaratkan koordinasi itu seperti pertanian.
Baca Juga: Dirjen HAM Prihatin Kasus Bullying Geng T Binus Serpong, Minta Upayakan Restorative Justice
"Itu seperti menyediakan pertanian benihnya dari Gubernurnya, cara mengangkatnya penyedian hukumnya pada Polri. Jadi di desa-desa akan ada rumah-rumah restorative justice. Poin kita adalah jangan kita paksa sampai pada justice delay karena jumlah pokok perkara yang tidak diselesaikan adalah ketidakadilan," kata Hinca.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.