Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Serda Maulana Ishak bertugas di Koramil XVI Banda Sakti Lhokseumawe. Selain bertugas di markas koramil Serda Maulana juga adalah seorang Bintara Pembina Desa atau babinsa di Desa Tempok Teungoh, Kota Lhokseumawe.
Ketika menerima laporan warga mengenai seorang bocah yang dipasung kedua orangtuanya dengan rantai Serda Maulana langsung ke lokasi. Begitu melihat si bocah dirantai Serda Maulana sigap membebaskannya. Ia juga menemukan fakta bahwa bocah yang berusia 9 tahun itu dipaksa mengemis sejak masih berusia 6 tahun serta dianiaya dan dirantai jika pulang tanpa membawa uang hasil mengemis.
Bagi warga desa tempok tengoh Serda Maulana dikenal sebagai sosok yang aktif dan cekatan. Ia juga rajin terlibat dalam beragam kegiatan di desa binaannya. Bagi Serda Maulana tidak ada yang khusus dari tindakannya membebaskan bocah yang dirantai itu. Ia merasa dirinya hanya menunaikan Moto Koramil XVI Banda Sakti yaitu berpikir, bersikap, berbuat, bertindak demi kepentingan rakyat bangsa dan negara. Kedua orangtua si bocah telah ditetapkan sebagai tersangka yang akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
#BocahDirantai #Lhokseumawe #Babinsa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.