JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kaburnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tak akan menjadi kasus Harun Masiku jilid 2.
Hal ini dipastikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Pasalnya, kata ia, KPK telah belajar dari kejadian kaburnya Harun Masiku.
"Belajar dong (dari kasus Harun Masiku)," kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/11/2024), dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan buron KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu Anggota DPR.
Harun yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Hingga saat ini Harun masih menjadi buronan KPK, mengingat keberadaannya yang belum diketahui.
Sementara, Sahbirin Noor (SHB) saat ini juga tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pihak Lembaga Antirasuah tersebut melakukan upaya pencarian dengan menggeledah beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, seperti kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya, namun Sahbirin masih belum ditemukan.
Baca Juga: KPK Tak Tahu Keberadaan Sahbirin Noor, Lakukan Pencarian di Sejumlah Lokasi tapi Belum Ketemu
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.