JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan bahwa terdapat masyarakat menghabiskan hampir 70 persen gajinya untuk bermain judi online.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, pada Rabu (6/11/2024).
“Yang menarik penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan. Jika kita lihat penghasilan orang dibandingkan dengan berapa yang dia pakai itu, sudah sampai 69 hampir 70% penghasilan legal dia diperoleh untuk digunakan untuk judi online. Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu, Rp200 ribu untuk jadi online. Sekarang sudah hampir Rp900 ribu,” ujar Ivan.
Ivan menambahkan berdasarkan data tersebut bahwa saat ini masyarakat semakin kecanduan judi online.
Baca Juga: Meutya Hafid Sebut Berantas Judi Online Bukan Perang Sesaat | SERIAL JUDOL
#ppatk #dprri #dpr
Video Editor: Joshua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.