KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim yang menangani kasus Tannur.
Kejagung menyebut ibu Ronald yang menyiapkan uang untuk diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan ibu Ronald berteman akrab dengan pengacara Lisa Rahmat.
Ibu Ronald kemudian meminta Lisa menjadi pengacara dalam kasus yang dihadapi Ronald Tannur.
Kejagung menyebut, demi membebaskan anaknya, ibu Ronald Tannur berupaya menyiapkan uang total 3,5 miliar rupiah untuk mengurus perkara di PN Surabaya melalui pengacara Lisa.
#ronaldtannur #iburonaldtannur
Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula, Kejagung: Silakan, Adalah Hak Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.