Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Polda Jawa Timur akhirnya resmi menetapkan status DPO kepada tersangka provokasi kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman. Penetapan dilakukan karena Veronica 2 kali mangkir saat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Polisi bahkan telah mengajukan red notice ke Interpol di Perancis untuk ikut memburu veronica koman. Jika disetujui Veronica Koman akan dicekal di 190 negara. Rekening Veronica Koman pun telah diblokir.
Kasus Veronica Koman memang telah jadi perhatian internasional. Bahkan Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia OHCHR pun ikut bersuara. Melalui laman resminya OHCHR mendesak Indonesia mencabut status tersangka Veronica sekaligus memberikan perlindungan hukum. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia berpendapat tak jauh beda. Dia menilai polisi berlebihan dengan memasukkan Veronica Koman ke dalam daftar pencarian orang.
Kantor Perwakilan Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa, Swiss langsung bereaksi. PTRI menilai pernyataan yang disampaikan di Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia tidak berimbang dan hanya fokus kepada satu aspek HAM. Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi terkait kerusuhan Papua pada 4 September lalu. Polisi menyebut Veronica Koman aktif menyebarkan provokasi terkait kerusuhan Papua lewat media sosial. Sejumlah unggahan Veronica dinilai bernada provokatif terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya 18 Agustus 2019. Veronica pun dijerat 4 pasal berbeda.
14 September lalu Veronica menjawab seluruh tuduhan polisi. Dia mengaku menjadi korban kriminalisasi. Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya pengacara resmi aliansi mahasiswa Papua. Tulis akun Veronica Koman yang diunggah di berbagai sosial media. Polisi dan Pemerintah Indonesia tampaknya bergeming dengan desakan dari berbagai pihak dalam kasus Veronica Koman. Karena bagi Polri Indonesia memiliki kedaulatan hukum yang tak bisa diintervensi.
#VeronicaKoman #PBB #PoldaJawaTimur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.