JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Budi Cahyono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Medan antara tahun 2017-2023.
Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung.
Ia ditetapkan sebagai tersangkap kasus korupsi pembangunan jalur rel kereta api saat masih aktif di Direktorat Perkerataapian Kementerian Perhubungan.
Usai penangkapan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Setelah tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar setelah mengatur pemenang lelang pembangunan jalur kereta api di Besitang Langsa, di Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Baca Juga: Ini Peran PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Kereta Api di Medan
#keretaapi #korupsi #kejagung #kai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.