JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga ad hoc.
Dalam usulannya, Saleh berharap agar KPU sebagai lembaga ad hoc hanya bertugas selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Ia menyampaikan usulan tersebut saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
"Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," ucapnya, dikutip Antara.
Baca Juga: KPU Jawa Tengah Tak Permasalahkan Jokowi Jadi Juru Kampanye
Ia berpendapat, tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat selesai dalam waktu dua tahun.
Menurutnya, selama ini pada tahun ketiga hingga kelima setelah pemilu, KPU hanya melakukan sejumlah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) semata.
"Mereka datangnya itu bimtek aja ke Jakarta ini, saya tahu persis. Sebentar-sebentar nanti bimtek datang ke Jakarta, nggak tahu apa yang dibimtekkan itu," imbuhnya.
Tak hanya mengusulkan KPU menjadi lembaga ad hoc, ia juga menyarankan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selama ini merupakan lembaga ad hoc KPU pada pelaksanaan pemilu ditiadakan.
Sebab, ia menilai ‘permainan’ pemilu lebih banyak terjadi di jenjang PPK.
Jika PPK ditiadakan, nantinya tahapan rekapitulasi suara di jenjang PPK juga tidak ada, dan penghitungan langsung dilakukan di KPU tingkat kabupaten/kota.
Meski demikian, ia menyebut hal itu harus dipikirkan lebih lanjut agar KPU tingkat kabupaten/kota tidak kerepotan.
"Dengan ada PPK, begitu ada jenjang dari sini pindah ke sana, di situlah ada pemaknaan baru dari penyelenggaraan pemilu. Mohon maaf, teman-teman yang ikut Pemilu sudah mengerti," kata dia.
Adapun Saleh menyampaikan hal itu saat merespons pemaparan yang disampaikan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang menginginkan agar pemilu tingkat nasional maupun tingkat lokal, keserentakannya tidak boleh terlalu berjauhan.
Koordinator Nasional JPPR Rendy Umboh menjelaskan bahwa pemilu tingkat nasional yang dimaksud adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan Pemilu tingkat lokal itu memilih gubernur, bupati, wali kota, hingga DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif
Ia mengusulkan pelaksanaan pemilu tingkat nasional 2029 dilaksanakan pada Februari, dan pemilu tingkat lokal dilaksanakan pada Mei.
"Problemnya ada pada DPRD provinsi, kabupaten/kota, apakah bisa diperpanjang atau tidak? Menurut konstitusi itu tidak boleh karena Pemilu kita dilaksanakan lima tahun sekali," kata Rendy.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.