Kompas TV nasional hukum

Kajati Jatim Sebut Ronald Tannur Sempat ke Singapura Usai Divonis Bebas

Kompas.tv - 28 Oktober 2024, 23:09 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Usai dibebaskan dari dakwaan membunuh kekasihnya, Ronald Tannur sempat bepergian ke Singapura.

Menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat itu tidak ada perintah pencekalan terhadap Tannur.

Ronald sempat menghirup udara bebas selama tiga bulan, tetapi kejaksaan kembali menangkapnya setelah keluarnya putusan kasasi yang menghukumnya lima tahun.

#ronaldtannur

Baca Juga: Kejati Surabaya Eksekusi Ronald Tannur ke Rutan Medaeng, Divonis 5 Tahun Penjara

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x