7. SPLP untuk orang asing dikenakan tarif Rp 150.000 per permohonan.
Di beberapa kantor imigrasi, layanan pembuatan paspor biasa atau non-elektronik saat ini tidak tersedia, sehingga pemohon diarahkan untuk mendaftar pembuatan paspor elektronik.
Sebagai perbandingan, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, biaya pembuatan paspor elektronik yang berlaku selama sepuluh tahun sebelumnya adalah sebesar Rp 650.000.
Selain itu, biaya paspor biasa 48 halaman ditetapkan sebesar Rp 350.000 per buku, sementara biaya layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama tetap berada di angka Rp 1 juta.
Berikut rincian tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 atau biaya paspor lama:
1. Biaya paspor biasa 48 Halaman Rp 350.000 per buku
2. Biaya paspor biasa elektronik 48 halaman Rp 650.000 per buku
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan
4. SPLP untuk WNI Rp 100.000 per buku
5. SPLP untuk orang asing Rp 150.000 per buku
Baca Juga: Kemenkumham Resmi Luncurkan Desain Paspor Baru Bernuansa Merah-Putih Pada HUT Ke-79 RI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.