Kompas TV nasional hukum

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya

Kompas.tv - 24 Oktober 2024, 12:10 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas bagi terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. MA juga menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald.

Keputusan ini dibacakan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers pada Kamis pagi.

Sementara itu, merespons tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap, Mahkamah Agung kini memberhentikan sementara ketiganya.

Jika nanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, ketiga hakim tersebut terancam dipecat.

Baca Juga: Temuan Jenazah Perempuan dalam Tas Plastik di Tepi Jurang Karo, Dugaan Pembunuhan?

#ronaldtanuur #hakimsurabaya #vonisbebas #mahkamahagung #surabaya




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x