Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pasca meninggalnya satu tersangka berinisial A salah satu pelaku utama kasus video asusila di Garut, Jawa Barat. Polres Garut resmi mengeluarkan surat penghentian penyidikan atau SP 3 kasus video asusila Sabtu (14/9/2019) siang.
Satu minggu pasca meninggalnya pelaku video asusila di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogongkaler, Garut, Jawa Barat akibat mengidap penyakit berat pihak keluarga melalui kuasa hukum almarhum menerima Surat Penghentian Penyidikan atau SP 3 dari Polres Garut.
Soni Sonjaya, kuasa hukum almarhum mengatakan pihaknya siap membantu proses penyidikan jika dibutuhkan di persidangan. Sementara 2 tersangka lainnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Garut dan menunggu proses persidangan.
18 Agustus 2019 Polres Garut menetapkan 3 tersangka kasus video asusila garut V, W dan A. Tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Garut pasca video asusila itu viral di masyarakat. 9 September 2019 Polres Garut telah melimpahkan 2 tersangka V dan W pemeran utama video asusila ke pihak Kejaksaan Negeri Garut.
#Garut #VideoAsusilaGarut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.