JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak DPR RI resmi menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru pada periode 2024-2029.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
“Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna, Selasa.
Baca Juga: Dasco: Jumlah Komisi DPR 2024-2029 Ditentukan Pekan Depan dan Bentuk AKD Baru, Badan Aspirasi Rakyat
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Adapun komposisi keanggotaan dari Badan Aspirasi Masyarakat terdiri dari:
Fraksi PDI Perjuangan 3 orang,
Fraksi Partai Golkar 3 orang,
Fraksi Partai Gerindra 3 orang,
Fraksi Partai Nasdem 2 orang,
Fraksi PKB 2 orang,
Fraksi PKS 2 orang,
Fraksi PAN 2 orang, dan
Fraksi Partai Demokrat 2 orang.
"Total anggotanya sebanyak 19 orang," katanya.
Puan mengatakan, jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut termasuk pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.
Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat yakni menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, lanjut Puan, Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD.
Lalu melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait.
Termasuk menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, tujuan pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat sebagai AKD yang baru adalah agar lembaganya bisa mendengar permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Menurut dia, Badan Aspirasi Masyarakat nantinya bertugas sebagai penyambung lidah masyarakat kepada wakilnya di parlemen.
Misalnya, ketika ada warga yang berdemonstrasi atau saat ada masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), mereka bisa mengadu ke badan tersebut.
Baca Juga: DPR RI Sahkan Jumlah AKD dan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat, Begini Komposisinya!
"Jadi justru kita DPR menerimanya, betul-betul ini bagian dari rumah rakyat. Jangan sampai seolah selama ini demo tidak diterima oleh DPR. Dan kalau demo, ya jangan sampai diterima secara sporadis. Sehingga ada badan yang menangani khusus,” kata Cucun kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.