JAKARTA, KOMPAS.TV - Komunitas adat di Provinsi Bengkulu meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah mandek sejak 14 tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan perwakilan komunitas adat Tana Serawai di Kabupaten Seluma, Bengkulu, Endang Setiawan, Jumat (11/10/2024).
“Kepada presiden yang baru, 14 tahun bukan waktu sebentar kami bersabar. Ini cuma soal iktikad saja. Dan kami percaya di tangan Presiden Prabowo, ada iktikad baik untuk masyarakat adat,” kata Endang, dikutip dari siaran pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu.
AMAN Bengkulu mengatakan RUU Masyarakat Adat telah diusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk menjadi usulan undang-undang sejak 2003. Namun baru pada 2010, naskah akademik atas RUU tersebut masuk di DPR dan beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional.
Tetapi sampai kini, RUU yang menjadi payung pengakuan dan perlindungan masyarakat adat itu tak jua menjadi perhatian.
Baca Juga: Derita Masyarakat Adat di Tengah Eksploitasi Sawit dan Timah
Padahal, kata Endang, sederet konflik terutama terkait tanah dan hak masyarakat adat di Bengkulu, selalu menjadi masalah pelik.
“Di Seluma misalnya, tanah-tanah kini nyaris habis untuk perkebunan sawit. Sementara, orang-orang di kampung, sudah tidak ada lagi yang punya lahan. Ada lahan milik leluhur, itu pun dicaplok untuk HGU perkebunan,” ujarnya.
Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu Fahmi Arisandi menambahkan, kehadiran ratusan perwakilan masyarakat adat Bengkulu di Jakarta adalah bagian dari kepedulian untuk mengawal pemerintahan baru.
Sebab, untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat bergantung pada iktikad baik dan tulus dari pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.