JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyebut pihaknya mengusulkan agar presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dijadikan pahlawan nasional.
Usulan ini disampaikan fraksi PKB usai TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Gus Dur dicabut pada 25 September lalu.
Jazilul menilai, penganugerahaan gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur penting sebagai upaya rekonsiliasi nasional.
Rekonsiliasi yang dimaksud terkait pelengseran Gus Dur dari kursi kepresidenan pada 2001 silam.
"Kami mohon agar eksekutif, pemerintah untuk menindaklanjuti penghapusan Tap II/MPR/2001 karena ini penting untuk sebagai tindak lanjut dari upaya rekonsiliasi nasional dengan memberikan gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur, apakah oleh pemerintah hari ini atau pemerintahan yang akan datang,” kata Jazilul dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Respons Cak Imin soal TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut: Gus Dur Layak Kita Sebut Guru Bangsa
Jazilul juga menyebut, negara harus memberi penjelasan bahwa Gus Dur tidak bersalah ketika dilengserkan pada 2001.
Penjelasan ini menurutnya penting untuk mengklarifikasi jejak sejarah.
Politikus PKB itu menegaskan, bangsa Indonesia tidak boleh menyimpan dendam politik.
"Silakan verifikasi apa yang menjadi peristiwa sejarah waktu itu. Dan semua saksi masih ada yang menyaksikan, ada Pak Alwi Shihab, ada Pak AS Hikam, dan lainnya. Semua tahu apa yang menjadi ide dan gagasan Gus Dur, serta peristiwa sejarah pada waktu itu," kata Jazilul dikutip Kompas.com.
Politikus berusia 52 tahun itu juga meminta Kemdikbud menarik buku-buku referensi terkait TAP MPR Nomor II Tahun 2001.
Menurutnya, penarikan materi sejarah ini penting demi pemulihan nama baik Gus Dur.
"Jangan sampai anak-anak kita menganggap bahwa Tap MPR tersebut masih berlaku kalau itu masih dijadikan acuan dalam buku sejarah atau referensi bacaan," kata Jazilul.
MPR memutuskan mencabut TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, sekaligus memulihkan nama baik mantan presiden tersebut dalam rapat paripurna MPR RI pada Rabu (25/9) lalu.
Keputusan ini diambil usai mendengarkan usulan fraksi PKB.
Partai ini menilai Gus Dur telah banyak berjasa dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia, serta mengawal proses reformasi.
Adapun TAP MPR Nomor II Tahun 2001 berisi ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran haluan negara.
MPR akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai presiden keempat RI pada 23 Juli 2001.
Baca Juga: TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut, Nama Baik Gus Dur Dipulihkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.