Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
9 September 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai memberlakukanperluasan ganjil genap. Ada 25 ruas jalan DKIyang terkena perluasan ganjil-genap.
Siap-siap, Anda yang melanggar aturan ganjil-genap, plat nomor kendaraan pribadi roda empat di sejumlah ruas jalan yang dilarang di DKI Jakartaakan dikenai sanksi tilang pihak kepolisian.
Payung hukum yang dipakaiuntuk menindak para pelanggar aturan ganjil genapadalah Pasal 287, Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun pelanggar aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genapini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan 2bulanatau denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.