JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani merespons sikap mantan kadernya, Tia Rahmania, yang akan menggugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tia merupakan kader PDIP sekaligus anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, sebelum dipecat PDIP, beberapa waktu lalu.
Menurut Puan, setiap partai memiliki mekanisme dalam memutuskan seseorang masih menjadi kader atau tidak. Namun, ia mengaku tak mengetahui secara detail kronologi pemecatan Tia.
"Partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai. Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait dengan tadi yang ditanyakan," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Mantan Kader PDIP Tia Rahmania Akan Gugat Keputusan Partai ke PN Jakpus dan Lapor ke Bareskrim
Sebelumnya, Tia berniat menggugat putusan Mahkamah Partai PDIP ke PN Jakarta Pusat dan melapor ke Bareskrim Mabes Polri usai dipecat.
"Langkah hukum yang akan dilakukan, kita akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," kata pengacara Tia, Purbo Asmoro, saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon, Kamis (26/9/2024), dikutip Kompas.com.
Menurut Purbo, ada dugaan penggantian Tia sebagai anggota DPR RI terpilih, dilakukan berdasarkan keputusan mahkamah partai yang tak sesuai dengan fakta.
Baca Juga: Eriko Sotarduga Buka Suara soal Kans Puan jadi Ketua DPR Lagi
Tia, lanjut dia, dituduh menggelembungkan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," tegas Purbo.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.