Kompas TV nasional hukum

Waspada Penipuan! Kemenag Tegaskan Biaya Pendidikan Profesi Guru Tidak Ditanggung Peserta

Kompas.tv - 26 September 2024, 17:56 WIB
waspada-penipuan-kemenag-tegaskan-biaya-pendidikan-profesi-guru-tidak-ditanggung-peserta
Kementerian Agama memastikan tidak ada Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan memungut biaya kepada para guru Pendidikan Agama Islam (PAI). (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

"Jadi saya tegaskan lagi, pembiayaan PPG harus dari instansi yang telah diatur dalam regulasi, tidak ada selain itu, apalagi diming-imingi program percepatan, agar segera mendapat panggilan untuk ikut PPG. Guru-guru PAI jangan tergiur dengan tawaran-tawaran model seperti ini", tandasnya.

Sebelumnya, ratusan guru PAI di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Jateng, menjadi korban penipuan berkedok sertifikasi PPG Agama Islam. Mereka dipungut uang yang mencapai Rp1,16 miliar.

Baca Juga: Disekap di Myanmar, Ini Pesan 11 WNI yang Ditipu Bekerja untuk Sindikat Penipuan Online!

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang merupakan guru SD. Keempatnya juga tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam. 

Keempatnya adalah HY (44) dan KZP (35), guru SD di Kecamatan Salaman; JM (32), guru SD di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang; serta TM (42), guru SD di Kabupaten Semarang, Jateng. 

Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, dalam kasus ini, para tersangka bekerja sama melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.

"Korban (diberi iming-iming) kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp3,5 juta," kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024) seperti dikutip Tribun Banyumas. 

Baca Juga: Polisi Tangkap 10 WNA Sindikat 'Online Scamming' Alias Penipuan Online di Surabaya Barat!

Menurut Mustofa, TM menjadi pimpinan komplotan tersebut. TM pula yang menentukan besaran pungli sebesar Rp8,5 juta per orang. 

Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP, yang menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer. 

Kasus ini terbongkar dari tangkap tangan yang dilakukan polisi pada 9 Maret 2024. Saat itu, operasi tangkap tangan terjadi di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.

Selain KZP, dalam tangkap tangan ini polisi mengamankan HY dan JM.

Dari ketiganya, polisi mengamankan uang Rp1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.


 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x