JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah resmi ditetapkan mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan data per Senin (23/9/2024), pukul 08.00 WIB, dari total 1.561 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon dan 8 pasangan calon tidak ditetapkan.
Baca Juga: KPU Papua Pegunungan Tetapkan DPT Pilkada 2024, Total Mencapai 1.293.683 Pemilih
Dari jumlah itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, sedangkan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.
Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik, sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan.
KPU juga mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 pasangan calon, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat.
Berikut Rekapitulasi Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rekapitulasi Jumlah Pasangan Calon per Provinsi Pilkada Serentak 2024
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Pilgub Banten 2024: Airin-Ade Nomor Urut 1, Andra-Dimyati Nomor Urut 2
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.