Lebih lanjut Susno mengingatkan, tidak semua anggota Polri berhak melakukan penangkapan kepada seseorang.
"Ingat tidak semua anggota polri boleh menangkap. Tidak semua anggota reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota polri masih aktif, kemudian berdinas di bidang reserse dan diberi surat perintah," tegasnya.
Ia kemudian meminta agar tidak mencampur adukan antara penangkapan dengan pengamanan.
"Kalau dalihnya untuk mengamankan, apanya yang diamankan. Jadi jangan dicampuradukan antara penangkapan dan pengamanan ya," ujar Susno.
"Kalau pengamanan ya, kayak ada peristiwa keramaian, atau sidang kayak gini ada anggota polisi berdiri di situ ya mengamankan, tapi bukan menangkap," lanjutnya.
Kuasa hukum para terpidana kemudian menanyakan terkait sanksi kepada anggota polisi jika melakukan pengamanan dan melakukan kekerasan terhadap pihak yang diamankan selama proses interograsi.
Susno pun menyebut sanksi yang diberikan tak hanya etik, melainkan juga dapat dijerat pidana, mengingat ada kekerasan dalam pengamanan tersebut.
"Bukan hanya kode etik, kalau sudah melakukan kekerasan itu sudah pidana," ucap Susno.
"Tergantung tingkat kekerasannya, kalau bisa kena 351, 352. Apabila dilakukan anggota polri itu harus diperberat," imbuhnya.
Baca Juga: Dede ke Para Terpidana Kasus Vina: Kalau Enggak Bebas, Ada Saya yang Gantiin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.