JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus kematian Dante kembali digelar pada Kamis (12/9/2024).
Saksi ahli pidana meringankan Yudha Arfandi, Djisman Samosir dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Djisman Samosir mengatakan, pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi atas kematian Dante tidak sesuai.
Yudha Arfandi didakwa pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan atau pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Djisman menilai, seharusnya didakwakan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Ya saya harus jujur mengatakan, saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah. Tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan. Yang didakwakan itu 338, 340, 76 C UU anak dan 80 ayat 3. Pasal 338 itu adalah pembunuhan dengan biasa tanpa pemberatan," ujar Djisman di luar ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024) mengutip Kompas.com.
"Ya tidak memenuhi (unsur pasalnya)," lanjut Djisman.
Baca Juga: Yudha Arfandi dan Jaksa Adu Mulut di Sidang Kasus Kematian Dante, Ini yang Dipermasalahkan
Jika memang benar Yudha Arfandi melakukan kekerasan sesuai dengan Pasal 76 c UU 35/2014, maka harus ada yang disuruh untuk melakukan perbuatannya tersebut.
Djisman mengatakan, seharusnya jaksa penuntut umum berhati-hati dalam memberikan dakwaan terhadap Yudha Arfandi.
"Menyuruh melakukan siapa yang disuruh? Bahkan yang menyuruh itu yang bertanggung jawab yang disuruh tidak bertanggung jawab. Kalau terdakwa ini disuruh, berarti dia tidak bertanggung jawab, yang menyuruh siapa? Menggunakan pasal itu harus hati-hati, harus sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal itu," kata Djisman.
Djisman merasa Yudha Arfandi lebih pas untuk didakwakan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ia melihat Yudha tidak berhati-hati sehingga membuat Dante meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.