"Kasus kasus yang tadi itu contohnya dua di depan yang aku berikan itu kan harusnya sanksinya lebih berat," ucapnya.
"Setuju tidak, Indonesia? Viralkan, kita bantu perjuangan bebaskan Nyoman Sukena."
Sementara itu, di video lainnya Rieke mengaku siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Nyoman Sukena.
Baca Juga: Kata Pakar Hukum soal Warga Badung Bali Didakwa 5 Tahun Penjara Gara-Gara Pelihara Landak Jawa
Tak sendiri, Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, juga mengaku siap untuk menjadi penjamin Nyoman Sukena.
"Jadi tahap selanjutnya perjuangan kita adalah bagaimana yang bersangkutan tidak ditahan," kata Rieke dalam video yang diunggah pada Selasa (10/9).
"Berikan penangguhan penahanan," timpal Nyoman Parta.
"Kita berdua siap menjadi penjamin, tidak?" tanya Rieke.
"Siap, siap," jawab Nyoman Parta.
Dalam kesempatan itu, Nyoman Parta menyebut kasus tersebut sejatinya sudah bergulir sejak Maret 2024, namun mengemuka ke publik bulan-bulan ini. Saat ini, kata ia, kasusnya di persidangan masuk dalam pembuktian.
"Saya sudah ke rumahnya, bertemu keluarganya. Orang sampai memelihara landak, pasti karena penyayang binatang," ujar Nyoman Parta.
Pada video tersebut, Rieke juga menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas turut akan memberikan dukungan terkait kasus tersebut.
"Tadi juga sempat bertemu dengan Pak Menkumham Supratman Andi Agtas, insyaallah beliau juga akan memberikan dukungan," ucapnya.
"Sekali lagi bukan intervensi lho, tetapi kita berjuang bersama untuk tegaknya hukum dan keadilan."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.